“Zona cagar budaya itu zona pertampalan (zona tempel), artinya warna apapun di zina itu, bisa saja menjadi zona budaya, yang artinya jika ada rencana renovasi atau pembangunan baru harus mengacu kepada aturan yang menempel tersebut,” pungkasnya. (Adv)
Raperda RDTRK Mulai Rumuskan Pembagian Zona Baru












