Terpisah, Ery Cahyadi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Ery Cahyadi (Kadis Perkim dan CKTR), mengatakan bahwa ada pembagian zona, seperti zona Tunjungan yang masuk kawasan Cagar Budaya itu meliputi jl Tunjungan dan Jl Darmo, ada zona sosial budaya di kawasan Ampel.
“Jadi bagaimana bentuk bangunannya, kawasannya harus seperti apa, itu akan diatur dalam Perda RDTRK ini, seperti untuk kawasan Ampel yang kita masukkan dalam zona cagar budaya, sehingga kedepannya harus ditindaklanjuti dengan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTPL),” terangnya.
Khusus untuk Tunjungan, lanjut Ery, bangunan-bangunan disitu akan dikembalikan seperti jaman dulu (sebelumnya), oleh karenanya pihaknya akan memanggil para ahlinya untuk dimintai pendapatnya.












