Surabaya, CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota Surabaya menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Melalui surat edaran yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada 14 Februari 2026, ASN dipastikan tetap masuk pukul 08.00 WIB selama bulan puasa.
Dalam ketentuan tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Total jam kerja selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar waktu istirahat. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2024.
Selain itu, dalam surat edaran juga diatur bahwa skor lembur pegawai pada bulan yang terdapat Ramadan diklasifikasikan setara satu bulan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, pengaturan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.












