Kemudian, digitalisasi birokrasi melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna memangkas proses pelayanan publik yang berbelit dan meningkatkan transparansi. Selain itu, perlindungan tenaga kerja lokal, khususnya terkait sinkronisasi upah layak dan kepastian pemenuhan hak-hak buruh di sektor industri.
Yordan menambahkan, penyusunan regulasi juga memperhatikan kondisi fiskal daerah yang sedang dalam fase efisiensi. Oleh karena itu, sinergi dengan pihak eksekutif menjadi hal mutlak untuk menghindari tumpang tindih aturan.
Ia menargetkan, sebelum akhir 2026, seluruh 12 raperda super prioritas tersebut dapat disahkan menjadi peraturan daerah (perda) yang langsung diimplementasikan bagi sekitar 42 juta penduduk Jawa Timur.



