Surabaya. Cakrawalanews.co- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menargetkan sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (raperda) bisa rampung atau selesai pada 2026.
Ketua Bapemperda, Yordan M. Batara-Goa mengatakan, 12 raperda tersebut diproyeksikan masuk dalam daftar super prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. “Target kami, regulasi yang lahir benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Yordan dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, terdapat tiga pilar utama dalam penyusunan raperda super prioritas 2026, yang mencakup penguatan sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif (ekraf) melalui regulasi yang mempermudah akses permodalan sekaligus melindungi produk lokal agar mampu bersaing di pasar internasional.



