Sementara di Dapil 5 yang meliputi kecamatan Asemrowo, Benowo, Dukuh Kupang, Karangpilang, Lakasantri, Pakal, Sambikerep, Tandes dan Wiyung, pada pemilu 2019 nanti, jumlah kursinya bertambah 1 menjadi 10 kursi.
“Dapil 1 dari 11 kursi jadi 10 kursi. Bergeser ke Dapil 5 dari 9 kursi menjadi 10 kursi. Total tetap 50 kursi,” ungkap Komisioner KPU kota Surabaya, Nurul Amalia, melalui ponselnya, Sabtu (7/4/2018).
Dalam undang – undang (UU) Pemilu yang telah direvisi, lanjut Nurul, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota memang sekarang bertambah maksimal 55 kursi, dibanding dulu maksimal hanya 50 kursi.
Menurut dia, untuk wilayah Surabaya, berdasarkan data penduduk dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diserahkan ke KPU RI pada 27 November 2017 lalu, jumlah pemilih potensial memang bertambah namun masih dibawah 3 juta penduduk.












