Berita UtamaCakrawala Surabaya

Satpol PP Surabaya Cabut 18 Tiang Fiber Optik Ilegal di Kawasan Panjang Jiwo

×

Satpol PP Surabaya Cabut 18 Tiang Fiber Optik Ilegal di Kawasan Panjang Jiwo

Sebarkan artikel ini
Penertiban utilitas di Jalan Panjang Jiwo
Penertiban utilitas di Jalan Panjang Jiwo
Penertiban utilitas di Jalan Panjang Jiwo
Penertiban utilitas di Jalan Panjang Jiwo (7)

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa tindakan ini adalah operasi terpadu yang melibatkan berbagai instansi lintas sektor, mulai dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga hingga Dinas Komunikasi dan Informatika. Sebelum melakukan tindakan fisik di lapangan, pihak pemkot sebenarnya telah memberikan ruang diskusi melalui koordinasi dengan asosiasi penyedia jasa internet seperti APJATEL dan APJII pada awal pekan ini. Dalam pertemuan tersebut, para provider telah diminta secara resmi untuk merapikan sekaligus menertibkan infrastruktur mereka secara mandiri.

Namun, karena masih ditemukan pelanggaran di lapangan, petugas akhirnya mengamankan 18 tiang kabel fiber optik yang terbukti tidak memiliki izin resmi maupun hubungan hukum dengan Pemerintah Kota Surabaya. Selain mencabut tiang-tiang ilegal tersebut, petugas di lapangan juga melakukan perapihan terhadap untaian kabel udara yang dinilai semrawut dan mengganggu pemandangan kota.

Seluruh barang bukti berupa tiang hasil penertiban kini telah diamankan di gudang penyimpanan Satpol PP. Achmad Zaini pun mengimbau agar seluruh penyedia layanan telekomunikasi lebih kooperatif dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Meski menyadari pentingnya konektivitas internet bagi masyarakat, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pemenuhan layanan tersebut tidak boleh mengabaikan aspek legalitas dan keindahan tata kota.( wa/had)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *