Cakrawalanews.co-Kabupaten Situbondo resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Langkah strategis ini diambil guna memperbaiki tata kelola aset daerah, terutama demi memberikan kepastian hukum terhadap ribuan hektare lahan milik pemerintah kabupaten yang hingga kini belum tersertifikasi.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, mengungkapkan bahwa dari total sekitar 3.000 hektare tanah milik Pemkab, baru sekitar sepertiganya atau 1.000 hektare yang memiliki sertifikat resmi. Hal ini berarti terdapat 2.000 hektare lahan yang belum memiliki dokumen fisik sah, sehingga rentan memicu persoalan hukum di masa depan.
Tanpa legalitas yang kuat, aset-aset tersebut berisiko menjadi objek sengketa, dikuasai pihak lain, hingga menghambat optimalisasi pemanfaatan lahan untuk kepentingan daerah.
Melalui pembentukan Pansus ini, DPRD menargetkan adanya percepatan proses sertifikasi melalui penyesuaian regulasi. Selain fokus pada sertifikasi lahan, revisi peraturan ini juga akan menyentuh mekanisme penilaian bongkaran aset serta tata cara penilaian barang milik daerah yang masuk dalam status lelang.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, menjelaskan bahwa revisi Perda ini juga merupakan upaya sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut nantinya akan mencakup penyempurnaan aspek administratif, penguatan kelembagaan, serta prosedur perolehan dan pemanfaatan aset agar lebih transparan dan akuntabel.( wa/ar)












