Cakrawala JatimCakrawala NewsHeadline

Pemerintah Segera Susun KLHS untuk Perbarui Penanganan Lumpur Lapindo

×

Pemerintah Segera Susun KLHS untuk Perbarui Penanganan Lumpur Lapindo

Sebarkan artikel ini
Menteri LH sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nur
Menteri LH sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nur

Cakrawalanews.co,Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) berkomitmen untuk segera menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai langkah krusial dalam penanganan bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Menteri LH sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperbarui kerangka regulasi penanganan yang selama ini masih bersandar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.

Saat meninjau lokasi di Kecamatan Porong pada Minggu, Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap perencanaan dan program wajib melalui penyusunan KLHS yang cermat guna menjamin keamanan lingkungan di wilayah terdampak.

Selain KLHS, penanganan bencana tersebut juga harus mengantongi persetujuan lingkungan yang sesuai dengan standar hukum yang berlaku saat ini.

Penyusunan dokumen strategis ini akan dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian LH dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Fokus utamanya adalah memastikan seluruh proses teknis berada dalam koridor administrasi dan hukum yang tepat, terutama terkait pengelolaan volume lumpur yang dialirkan ke Sungai Porong. Hanif menekankan pentingnya menjaga integritas ekologis sungai tersebut agar dampak pencemaran tidak meluas dari hulu hingga ke muara.

Meskipun mengapresiasi kinerja Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) dalam menjaga stabilitas di lapangan, Hanif menegaskan bahwa penyelesaian KLHS tetap menjadi prioritas utama.

Langkah ini dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk meminimalkan dampak ekologis serta memastikan pemulihan lingkungan di sekitar lokasi bencana berjalan lebih optimal dan terukur.( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *