Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim Gatot Sulistyo Hadi mengatakan, usulan perubahan nama itu sudah lama atau sekitar 2 tahun yang lalu. Dan rencana tersebut sudah dikomunikasikan dengan Pemkot Surabaya. “Pak Gubernur (Soekarwo, Red) sudah tawarkan ke Bu Risma (walikota Surabaya, red) oke,” kata Gatot belum lama ini.
Karena sudah ada lampu hijau, maka disepakati Risma untuk diusulkan pembuatan peraturan daerah. Sebab, memang perubahan nama itu harus dilalui peraturan daerah. Terlepas dari itu, diterangkan Gatot, sebenarnya perubahan jalan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh. Jalan Gunungsari dan Jalan Dinoyo tetap ada.
“Kalau Gunungsari dari Joyoboyo sampai pertigaan Jalan Gajahmada (memiliki panjang 1,9 km). Sedangkan jalan Dinoyo, dari pertigaan UWM sampai perempatan keputaran (panjang 300 meter),” jelasnya. (jtm)












