Ia lantas memimpin pembacaan sumpah/janji yang diikuti oleh Diana AV Sasa. Usai prosesi tersebut, rapat dilanjutkan dengan agenda pergantian alat kelengkapan DPRD (AKD), yang menempatkan Diana sebagai anggota Komisi D DPRD Jatim.
Rapat diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada Diana AV Sasa atas pelantikan ini. Pemberian ucapan tersebut diawali oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jatim yang hadir dalam rapat paripurna.
Usai dilantik, Diana Sasa menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penugasannya di Komisi D DPRD Jatim yang membidangi pembangunan dan lingkungan.
Ia menekankan bahwa pembangunan seharusnya menghadirkan perlindungan bagi rakyat, bukan justru menimbulkan risiko baru. Fokusnya mencakup isu ekologi, lingkungan hidup, serta perlindungan kawasan kars yang dinilai memiliki peran penting sebagai sumber daya air bagi masyarakat.
“Pembangunan itu harus mengamankan dan menyelamatkan rakyat, bukan sebaliknya membahayakan. Kawasan kars selama ini sering hanya dipandang sebagai batuan, padahal sebenarnya merupakan peta air yang menyimpan banyak manfaat bagi masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.
Diana juga membuka kemungkinan mendorong peraturan daerah khusus terkait perlindungan kawasan kars dan daerah aliran sungai, mengingat pengaturan dalam Perda RTRW dinilai belum memuat pemetaan dan perlindungan secara detail. (Caa)












