“Berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur yang dimaksud, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan keputusan pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sisa masa jabatan tahun 2024-2029,” urainya.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan salinan Keputusan Mendagri terkait hal tersebut, yang dibacakan oleh Plh Sekretaris DPRD Jatim Ariful Bhuana.
Berikutnya, rapat dilanjutkan dengan proses pengambilan sumpah/janji PAW.
Prosesi itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono. Dalam kesempatan itu, Deni menyampaikan kepada Sasa bahwa sebelum memangku jabatan sebagai anggota DPRD Jatim, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diambil sumpah dan janji.
“Pada hari ini, Kamis, tanggal 5 Februari tahun 2026, saya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, akan memandu pengucapan sumpah janji saudara sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Jawa Timur,” tuturnya.
Pengambilan sumpah/janji dilakukan menurut agama Islam. Deni mengingatkan, sumpah yang diucapkan ini mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta tanggung jawab terhadap kejahatan rakyat.
“Sumpah ini disamping disaksikan oleh diri sendiri dan oleh seluruh hadirin yang hadir pada rapat paripurna hari ini, juga yang terpenting sekali harus diyakini bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan maha mengetahui apa yang saudara ucapkan dan apa pula yang tersimpan di dalam hati saudara. Dan kepada Tuhan pula lah akhirnya pertanggung jawaban akan saudara berikan,” kata Deni.












