“Sesuai keterangan penyidik, mereka sudah mencari Mr Song tapi belum menemukan meskipun sudah mengantongi surat perintah bawa. Belakangan dapat informasi, terlapor sudah ditangkap tetapi statusnya wajib lapor, disinilah yang kami anggap janggal,” ucapnya. Selasa (3/4/2018).
Delly melanjutkan, penyidik sudah bisa menahan terlapor, karena telah memenuhi unsur. Alasan yang paling kuat, saat dilakukan pemanggilan pertama dan kedua, terlapor tidak pernah hadir.
“Sehingga kami mempertanyakan kepastian hukumnya,” tambahnya.
Namun, Delly juga mengatakan bahwa pihaknya yakin akan kinerja penyidik yang profesional.












