Sekedar informasi, Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (hdi)
Sembilan Pejabat Pemkot Diperiksa Terkait Kasus Jasmas 2016



