“Kalau proyek belum selesai jangan dikenakan denda. Sebagian besar proyek tersebut gagal diresmikan karena karena pasokan pasir beton berhenti. Seharusnya, beberapa jalan tol tersebut selesai pada bulan Oktober 2015, karena tidak ada bahan schedulle yang ditetapkan melebihi batas. Oleh sebab itu, dengan adanya surat tersebut meminta agar tidak dikenakan sanksi denda ataupun blacklist kepada pemborong, “ tegasnya.
Untuk kebutuhan pasir Jawa Timur di bagian barat khususnya Magetan, Ngawi dan Madiun terpenuhi dari pasir dari Gunung Merapi. Karakteristik pasir beton di Lumajang berbeda dengan di Gunung Kelud dan Merapi. Pasir beton gunung Semeru berkarakteristik tinggi cocok untuk bahan utama pembangunan, sedangkan di gunung yang lainnya karakteristiknya rendah. “Pasir beton dari Kab. Lumajang menjadi pasokan utama beberapa proyek, dimana digunakan untuk tiang penyangga utama, paku bumi, pilar bangunan, dan untuk pembuatan jalan“ tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga Prov. Jatim, Ir. Supaad mengatakan tiga proyek JLS bernilai Rp. 220 miliar, satu sudah selesai sedangkan dua berhenti karena berhentinya pasokan pasir beton dari Lumajang. Sekitar 392 ribu m3 beton tertunda dan berhenti produksi. Angka tersebut setara dari 67 persen total kebutuhan Jawa Timur, “ujarnya.(hms/mnhdi)












