Surabaya, cakrawalapost.com – Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pasar senilai Rp 14,8 miliar yakni mantan Dirut PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit terancam gugur dan akan segera disidangkan seiring dengan pelimpahan tahap kedua.
Pelimpahan berkas tahap kedua ke Pengadilan Tipikor dengan Nomor : 62/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Sby tanggal 3 April 2018 ini sekaligus menggugurkan praperadilan yang diajukan tersangka.
“Hari ini (kemarin) berkas perkara PD Pasar Surya sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor. Otomatis menggugurkan upaya praperadilan yang diajukan tersangka,” kata Kasipenkim Kejati Jatim Richard Marpaung, Selasa (3/4/2018).













