Richard menjelaskan, dengan berkas perkara pokoknya dilimpah ke Pengadilan sekaligus hal itu menggugurkan upaya praperadilan yang diajukan tersangka.
“Kami tinggal menunggu jadwal persidangan kasus ini. Penyidik pun sudah siap dengan bukti-bukti yang akan disertakan dalam persidangan,” tambahnya.
Terkait Jaksa yang menangani kasus ini dalam persidangan, Richard mengungkapkan, pihaknya sudah menentukan salah satunya yakni Jaksa Rhein Singgal.
“Intinya kami (Kejati Jatim) sudah siap dalam persidangan dugaan korupsi PD Pasar Surya,” ujar Richard.












