Cak Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan peringatan keras dan memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Langkah ini diambil setelah ia menerima laporan dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai oknum yang menawarkan jabatan tertentu dengan imbalan uang, bahkan hingga mencatut namanya dan Wakil Wali Kota.
Wahyu menekankan kepada seluruh ASN agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan posisi struktural melalui jalur belakang. Meski saat ini laporan tersebut masih bersifat informasi awal, ia memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap dalang di balik penyalahgunaan nama pimpinan daerah tersebut. Penyelidikan ini juga mencakup pemantauan langsung di lapangan untuk menjaring bukti yang lebih kuat.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa sanksi berat akan menanti kedua belah pihak jika terbukti melakukan pelanggaran, baik bagi oknum yang menerima imbalan maupun ASN yang menyerahkan uang. Hal ini krusial mengingat saat ini terdapat beberapa posisi strategis yang masih kosong, seperti Kepala Bakesbangpol, Inspektur Kota Malang, serta beberapa posisi asisten dan staf ahli.
Terkait jadwal pengisian jabatan tersebut, Wahyu memang belum merinci tanggal pastinya, namun ia memastikan proses mutasi dan rotasi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Ia menjamin bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan secara objektif dengan mempertimbangkan rekam jejak, profil berbasis data, serta kompetensi masing-masing calon, sehingga tidak ada ruang bagi praktik transaksional.( wa/al,)













