Dalam hearing, muncul argumen bahwa pemblokiran dilakukan karena perbedaan tanggal warkah, yang dinilai DPRD hanya bersifat administratif dan tidak cukup kuat untuk mengesampingkan fakta hukum.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tapi fakta hukum menunjukkan warga sudah menang hingga tingkat Mahkamah Agung. Jangan sampai hak warga negara dirampas. Apalagi pemilik lahan sudah berusia 91 tahun dan kondisi kesehatannya tidak stabil,” lanjut Yona.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Surabaya akan menjadwalkan ulang hearing dengan agenda memanggil Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memperoleh penjelasan hukum yang objektif. DPRD juga akan meminta keterangan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain itu, seluruh ahli waris diminta hadir untuk membuka kronologi perolehan tanah secara terang dan menyeluruh. DPRD juga mendorong keterlibatan Satgas Anti-Mafia Tanah guna memastikan tidak ada klaim sepihak yang berpotensi merampas hak warga.
“Pemerintah seharusnya hadir untuk melindungi, bukan justru menjadi pihak yang merampas hak milik warga yang diperoleh secara sah dan melalui kerja keras,” tegas Yona.












