Cakrawala LegislatifIndeks

DPRD Surabaya Pertanyakan Klaim Pemkot atas Tanah Warga Pemilik SHM

×

DPRD Surabaya Pertanyakan Klaim Pemkot atas Tanah Warga Pemilik SHM

Sebarkan artikel ini
Yona Bagus Widyatmoko1
Yona Bagus Widyatmoko1

Namun, meski MA telah menolak permohonan Pemkot Surabaya, pemblokiran atas lahan tersebut disebut masih dilakukan.

Pemkot Surabaya diketahui tetap berpegang pada kebijakan lama tahun 2002, meski telah kalah di pengadilan. Situasi ini dinilai DPRD sebagai preseden buruk bagi perlindungan hak milik warga.

Keanehan lain terungkap ketika kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Mansur Cipto tetap berjalan. Di satu sisi, tanah diklaim sebagai aset pemerintah, namun di sisi lain, pemilik sah tetap dibebani kewajiban pajak.

“Ini sangat ironis. Di satu sisi haknya dirampas karena diklaim aset Pemkot, tapi di sisi lain warga tetap dibebani pajak. Saat ini tercatat tunggakan PBB mencapai sekitar Rp280 juta karena SPPT terus diterbitkan sejak 2006,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko, Senin (19/1/2026).

DPRD Surabaya menyayangkan sikap pemerintah kota yang dinilai tidak netral dan justru berpotensi merugikan warganya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *