Surabaya, CakrawalaNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mempertanyakan klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atas sebidang tanah milik warga bernama Mansur Cipto.
Persoalan ini mencuat dalam hearing Komisi A DPRD Surabaya karena pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 153 terancam kehilangan asetnya, meski telah memenangkan sengketa hingga tingkat Mahkamah Agung.
Lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi tersebut diketahui secara sepihak dimasukkan ke dalam daftar aset Pemkot Surabaya melalui Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA). Padahal, Mansur Cipto telah mengantongi SHM sejak tahun 2001.
Persoalan bermula pada 2006, saat Mansur Cipto hendak mengurus proses waris. Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu melakukan pemblokiran dengan alasan tanah tersebut diklaim sebagai aset Pemkot Surabaya. Klaim tersebut berujung pada sengketa hukum panjang.
Selama hampir 20 tahun, Mansur Cipto menempuh jalur hukum dan konsisten memenangkan perkara, mulai dari tingkat BPN, banding, hingga kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.














