Berita UtamaCakrawala KeadilanNasioanal

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dari Biro Haji Khusus kepada Pengurus PWNU DKI

×

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dari Biro Haji Khusus kepada Pengurus PWNU DKI

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,

Cakrawalanews.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan adanya imbal jasa atau kompensasi yang diterima oleh Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis, dari sejumlah biro haji khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik sedang menelusuri kemungkinan adanya aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang diduga mendapat bantuan melalui inisiatif diskresi pembagian kuota haji.

​Penyelidikan ini dilakukan karena Muzakki Cholis diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan kepentingan biro haji khusus dengan pihak-pihak di Kementerian Agama terkait pengajuan kuota tambahan.

Sebagai bagian dari proses hukum, Muzakki telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 12 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023–2024.

​Kasus ini sendiri mulai memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, di mana KPK mengidentifikasi adanya potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring dengan perkembangan kasus, KPK telah menetapkan dua tersangka pada 9 Januari 2026, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Selain kedua tersangka tersebut, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, juga masuk dalam daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

​Persoalan ini juga sempat menjadi sorotan Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama diketahui membagi kuota tambahan tersebut dengan komposisi 50 banding 50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa porsi kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen, sementara sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *