Berita UtamaCakrawala NasionalNasioanalPeristiwa

Perkuat Kesejahteraan dan Otonomi, Mendiktisaintek Sahkan Aturan Baru Karier Dosen

×

Perkuat Kesejahteraan dan Otonomi, Mendiktisaintek Sahkan Aturan Baru Karier Dosen

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Cakrawalanews.co- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto resmi menandatangani Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya menyempurnakan sekaligus menguatkan regulasi sebelumnya agar lebih relevan dengan dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompetitif.

Melalui keterangan resmi di Jakarta pada Selasa, Menteri Brian menegaskan bahwa aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum yang terpadu, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh tenaga pendidik di perguruan tinggi.

​Permendiktisaintek 52/2025 ini mengintegrasikan empat kompetensi utama dosen, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagai fondasi utama dalam meningkatkan mutu pembelajaran serta penelitian. Sejalan dengan penguatan profesionalisme tersebut, pemerintah juga fokus pada perbaikan kesejahteraan.

Dalam aturan terbaru ini, penghasilan dosen diatur secara lebih transparan, mencakup gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, hingga maslahat tambahan yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.

​Selain aspek finansial, regulasi ini membawa perubahan signifikan pada sistem pengembangan karier baik bagi dosen PNS maupun Non-ASN dengan prinsip berbasis kinerja. Salah satu poin penting lainnya adalah pengaturan peran profesor emeritus yang kini diakui sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi setelah masa purna tugas.

Pemerintah juga mempercepat birokrasi dengan mendelegasikan kewenangan pengangkatan jabatan fungsional kepada LLDikti dan PTN-BH tertentu guna memperkuat otonomi kampus.

​Dengan berlakunya peraturan baru ini, maka Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi

Transformasi kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi angin segar bagi kesejahteraan para dosen, tetapi juga menjadi motor penggerak terciptanya ekosistem akademik yang lebih bermutu dan berdampak luas bagi masyarakat.( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *