Selain itu, Fraksi PKS mengusulkan penerapan prinsip good corporate governance (GCG) secara konsisten dengan membuka akses data BUMD dan anak perusahaan melalui situs resmi masing-masing BUMD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Langkah ini diyakini dapat meningkatkan akuntabilitas serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan BUMD.
Fraksi PKS juga mengapresiasi penguatan aspek regulasi dalam Raperda, termasuk pengaturan usaha jasa keuangan dan usaha berbasis syariah pada BUMD.
Menurutnya, penguatan payung hukum ini penting untuk mendukung ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Jawa Timur.
Mengakhiri pendapat akhirnya, Fraksi PKS Jatim menyatakan persetujuan atas pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda, dengan catatan bahwa implementasinya harus benar-benar diarahkan pada pembenahan BUMD agar lebih sehat, produktif, dan berkontribusi nyata bagi PAD.
“Penyertaan modal daerah harus diimbangi dengan kinerja yang optimal dan profesional. BUMD yang sehat akan menjadi penopang kemandirian fiskal daerah dan berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkas Puguh.(Caa)












