Selain itu, lanjut dia, dua regulasi lama yakni Perda Jatim Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014, dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika sosial saat ini. Kehadiran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta perkembangan teknologi informasi menuntut regulasi daerah yang lebih modern, terintegrasi, dan adaptif.
“Penggabungan dua Perda lama ke dalam satu regulasi baru merupakan langkah strategis untuk efektivitas dan efisiensi pelindungan perempuan dan anak,” ujar Fuad.
Fuad membeberkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Nomor 100.2.1.6/6800/OTDA tertanggal 18 Desember 2025.
Fasilitasi tersebut menegaskan bahwa Raperda telah memenuhi aspek yuridis formal dan materiil, dengan sejumlah penyempurnaan bersifat minor.
Fuad menambahkan, beberapa poin penting hasil fasilitasi antara lain penegasan sinergi antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pelindungan perempuan dan anak.
Penambahan landasan hukum terbaru, yakni PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang sistem elektronik pelindungan anak dan Perpres Nomor 55 Tahun 2025 tentang UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).












