Cakrawala JatimIndeks

TERKAIT PTSL, PETUGAS TIDAK BOLEH MENERIMA TAMBAHAN DALAM BENTUK UANG

×

TERKAIT PTSL, PETUGAS TIDAK BOLEH MENERIMA TAMBAHAN DALAM BENTUK UANG

Sebarkan artikel ini

Seperti diketahui, Sosialisasi Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini dihadiri pula oleh Muspika, Kades dan Sekdes se- Kecamatan Nglegok dan Gandusari. Narasumber pada kegiatan tersebut Kepala BPN Kabupaten Blitar, Ir. Winduno dan Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan, Muhammad Nur Watoni. Dalam kegiatan itu juga diacarakan sesi tanya jawab.(Humas)

Sumber Artikel : Pemkab Blitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *