Blitar – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan serentak bagi semua obyek pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia. Ini dalam satu wilayah desa/kelurahan yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan yuridis. Juga merupakan upaya Pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan sertifikat tanah yang murah dan cepat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, Ir. Winduno, dalam kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Ruang Rapat Candi Sawentar kantor Bupati di Kanigoro, Selasa (13 Maret 2018).
Lebih lanjut orang nomor satu di BPN Kabupaten Blitar ini menyampaikan, berdasarkan Instruksi Presiden, No. 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL diantaranya untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, mencegah terjadinnya konflik pertanahan yang melibatkan aparat. Inpres ini didukung oleh keputusan 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dijelaskan pula, biaya setiap pemohon tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi). Bila dirasakan kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari 3, maka penbambahan patok dipenuhi oleh pengusul berupa patok bukan berupa uang. Petugas tidak boleh menerima tambahan dalam bentuk uang. Harapannya, pada Tahun 2025 seluruh Warga Negara di Indoneisa yang tanahnya belum bersertifikat harus sudah bersertifikat.











