Cakrawala JatimIndeks

TERKAIT PTSL, PETUGAS TIDAK BOLEH MENERIMA TAMBAHAN DALAM BENTUK UANG

×

TERKAIT PTSL, PETUGAS TIDAK BOLEH MENERIMA TAMBAHAN DALAM BENTUK UANG

Sebarkan artikel ini

Untuk diketahui, pada Tahun 2017, target PTSL di Kabupaten Blitar telah selesai dan dan diserahkan sekitar 21.500 sertifikat. Penyerahan secara simbolis oleh Bupati Blitar. Sedangkan pada Tahun 2018 target sertifikat 48.000 bidang tanah di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Nglegok dan Kecamatan Gandusari yang terdiri dari 14 Desa sebagai lokasi PTSL .

Sementara itu Bupati Blitar, Drs. H.Rijanto, MM menyampaikan, sertifikiasi dilaksanakan secara sistematis dengan catatan tidak ada permasalahan, dengan syarat ada 3 kategori yakni kategori bukti lengkap, kategori bukti tidak lengkap, dan kategori bukti tidak ada. Sedangkan yang tidak bisa di ikutkan dalam PTSL ada 2 jenis yaitu tanah yang berpekara di pengadilan dan tanah yang tidak jelas kepemilikannya. Untuk itu, Bupati Blitar menghimbau, supaya camat dan kepala desa segera membentuk panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terdiri dari unsur masyarakat dan peserta pengurus sertifikat PTSL. Sedangkan perangkat desa tidak boleh terlibat dalam pokmas.

Dijelaskan pula bahwa, PTSL tidak akan kembali pada daerah yang sudah ikut PTSL karena akan berganti ke daerah lain. Sehingga diharapkan semua warga masyarakat yang menjadi sasaran PTSL segera ikut mendaftar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *