Cakrawala HankamCakrawala NasionalCakrawala NewsHeadline

Jaksa Agung Dukung OTT KPK di Banten Sebagai Momentum Bersihkan Institusi

×

Jaksa Agung Dukung OTT KPK di Banten Sebagai Momentum Bersihkan Institusi

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin

Cakrawalanews.co-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan di Jakarta pada Jumat bahwa meskipun pimpinan merasa prihatin, tindakan tegas ini sangat didukung sebagai upaya membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jaksa Agung berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jaksa di Indonesia agar tidak melakukan praktik lancung, mengingat pihak Kejaksaan tidak akan memberikan perlindungan bagi mereka yang melakukan perbuatan tercela.

​OTT yang berlangsung pada 17 hingga 18 Desember 2025 tersebut berhasil mengamankan seorang jaksa dan beberapa pihak lainnya. Mengingat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara UU ITE, KPK akhirnya melimpahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. Koordinasi yang baik antarlembaga penegak hukum memungkinkan penanganan perkara tetap berjalan efektif meski kedua lembaga sempat membidik target yang sama secara bersamaan.

​Hingga Jumat ini, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut.

Para tersangka terdiri dari tiga oknum jaksa yakni Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Kasi D Kejati Banten berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ, serta dua warga sipil yakni seorang penasihat hukum berinisial DF dan penerjemah bahasa berinisial MS.

Tim intelijen Kejaksaan sendiri sebenarnya sudah mengendus indikasi ketidakprofesionalan para jaksa tersebut sebelum OTT terjadi, terutama terkait adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang berperkara.

​Dalam operasi ini, pihak berwenang menyita total uang tunai senilai Rp941 juta yang diduga berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yaitu terdakwa TA yang merupakan warga negara Indonesia, terdakwa CL warga negara Korea Selatan, serta seorang saksi berinisial IL.

Kelima tersangka kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atas tindakan pemerasan yang mereka lakukan.( ar/an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *