Satu korporasi sudah membayar senilai Rp500 miliar dari total Rp2,094 triliun.
Tiga perusahaan menerima denda dan siap membayar dengan total Rp1.643.731.412.940,00.
Satu perusahaan masih mengajukan keberatan.
Dengan demikian, total denda dari perusahaan tambang yang akan diterima negara secara rekapitulasi sebesar Rp3.738.431.987.940,00.
Peringatan Langkah Hukum
Barita pun mengimbau para korporasi yang berkewajiban membayar denda agar kooperatif dan bekerja sama untuk menyelesaikan pertanggungjawaban dalam rangka kepatuhan pada regulasi.
”Tidak menutup kemungkinan, Satgas PKH melalui instrumen hukum yang dimiliki, melakukan langkah-langkah hukum. Bilamana ternyata upaya pemenuhan kewajiban administrasi denda, pemenuhan kepatuhan regulasi tidak diindahkan, maka langkah-langkah hukum sesuai dengan kewenangan dan regulasi akan dilaksanakan,” tutupnya. ( wa/na(



