Berita UtamaCakrawala NasionalPeristiwa

Kejaksaan Agung: Satgas PKH Tagih Denda Rp1,7 T dari 71 Korporasi Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan

×

Kejaksaan Agung: Satgas PKH Tagih Denda Rp1,7 T dari 71 Korporasi Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

​Satu korporasi sudah membayar senilai Rp500 miliar dari total Rp2,094 triliun.

​Tiga perusahaan menerima denda dan siap membayar dengan total Rp1.643.731.412.940,00.

​Satu perusahaan masih mengajukan keberatan.

​Dengan demikian, total denda dari perusahaan tambang yang akan diterima negara secara rekapitulasi sebesar Rp3.738.431.987.940,00.

​Peringatan Langkah Hukum

​Barita pun mengimbau para korporasi yang berkewajiban membayar denda agar kooperatif dan bekerja sama untuk menyelesaikan pertanggungjawaban dalam rangka kepatuhan pada regulasi.

​”Tidak menutup kemungkinan, Satgas PKH melalui instrumen hukum yang dimiliki, melakukan langkah-langkah hukum. Bilamana ternyata upaya pemenuhan kewajiban administrasi denda, pemenuhan kepatuhan regulasi tidak diindahkan, maka langkah-langkah hukum sesuai dengan kewenangan dan regulasi akan dilaksanakan,” tutupnya. ( wa/na(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *