”Karena di dalam satgas ini ada 12 kementerian/lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah melakukan penghitungan sesuai regulasi yang berlaku, tentunya keberatan itu sepanjang dapat diterima akan dilakukan verifikasi,” jelasnya.
Selain itu, terdapat tiga perusahaan sawit yang belum hadir dan 13 perusahaan sawit yang menunggu jadwal penagihan.
Khusus untuk perkebunan sawit, dana yang telah masuk ke rekening escrow sawit saat ini adalah sebesar Rp1.761.579.500.000,00. Adapun perusahaan sawit yang sudah menyatakan kesanggupan membayar memiliki total denda sebesar Rp83.386.250.000,00.
Secara rekapitulasi, jumlah denda dari perusahaan sawit yang akan diterima negara totalnya sebesar Rp1.844.965.750.000,00.
Penagihan Denda Sektor Tambang
Selanjutnya, untuk sektor tambang, Barita menyebut bahwa penagihan denda dilakukan terhadap 22 perusahaan tambang. Sebanyak 13 perusahaan hadir, sementara sembilan perusahaan masuk jadwal tagih.
Dari 13 perusahaan tambang yang hadir, rinciannya adalah:



