Berita UtamaCakrawala NasionalPeristiwa

Kejaksaan Agung: Satgas PKH Tagih Denda Rp1,7 T dari 71 Korporasi Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan

×

Kejaksaan Agung: Satgas PKH Tagih Denda Rp1,7 T dari 71 Korporasi Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

​”Karena di dalam satgas ini ada 12 kementerian/lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah melakukan penghitungan sesuai regulasi yang berlaku, tentunya keberatan itu sepanjang dapat diterima akan dilakukan verifikasi,” jelasnya.

​Selain itu, terdapat tiga perusahaan sawit yang belum hadir dan 13 perusahaan sawit yang menunggu jadwal penagihan.

​Khusus untuk perkebunan sawit, dana yang telah masuk ke rekening escrow sawit saat ini adalah sebesar Rp1.761.579.500.000,00. Adapun perusahaan sawit yang sudah menyatakan kesanggupan membayar memiliki total denda sebesar Rp83.386.250.000,00.

​Secara rekapitulasi, jumlah denda dari perusahaan sawit yang akan diterima negara totalnya sebesar Rp1.844.965.750.000,00.

​Penagihan Denda Sektor Tambang

​Selanjutnya, untuk sektor tambang, Barita menyebut bahwa penagihan denda dilakukan terhadap 22 perusahaan tambang. Sebanyak 13 perusahaan hadir, sementara sembilan perusahaan masuk jadwal tagih.

​Dari 13 perusahaan tambang yang hadir, rinciannya adalah:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *