Berita UtamaCakrawala NasionalPeristiwa

Kejaksaan Agung: Satgas PKH Tagih Denda Rp1,7 T dari 71 Korporasi Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan

×

Kejaksaan Agung: Satgas PKH Tagih Denda Rp1,7 T dari 71 Korporasi Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

Cakrawalanews.co-Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menagih denda kepada korporasi yang terbukti menanam sawit atau melakukan kegiatan tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.

​”Sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 korporasi yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” kata Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, Barita Simanjuntak, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

​Barita merinci, dari 71 korporasi tersebut, terdapat 49 perusahaan sawit dengan total denda yang diperkirakan sebesar Rp9,4 triliun. Penagihan denda pun telah dilakukan.

​Dari 33 perusahaan sawit yang hadir dalam penagihan, rinciannya adalah:

​15 perusahaan sudah membayar denda dengan total Rp1,7 triliun.

​5 perusahaan menyatakan siap membayar.

​13 perusahaan mengajukan keberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *