Surabaya, cakrawalanews.co – Polemik rencana relokasi aktivitas pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kedurus ke RPH Pegirian berujung dengan rapat dengar pendapat diruang Komisi B DPRD Surabaya, pada Senin (20/09/2022) siang.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, komisi B DPRD Surabaya menghadirkan Dirut RPH Surabaya, Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Besar Jawa Timur, serta sejumlah dinas terkait Pemkot Surabaya.
Kepada wartawan Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno seusai mengikuti rapat dengar pendapat mengatakan bahwa, polemik yang didahului penolakan jagal sapi pindah ke RPH Pegirikan, karena kurangnya komunikasi antara RPH Surabaya dan pihak paguyuban.
“Pihak RPH perlu melakukan komunikasi yang lebih intens lagi. Misalnya menjelaskan bagaimana kondisi RPH Kedurus, dampak yang ditimbulkan, bagaimana kalau pindah, dan kapan dilakukan pemindahan. Ini menjadi catatan penting sebelum dilakukan pemindahan,” imbuhnya.
meskipun demikian, politisi PDIP ini mengakui jika, aktifitas pemotongan sapi di RPH Kedurus memang tidak layak dilakukan, karena ada 4 point syarat yang tidak dipenuhi di RPH Kedurus.
Antara lain kondisi gedung yang tidak layak, kemudian tidak mempunyai sertifikasi halal, tidak ada sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan tidak ada sertifikat IPAL. Selama ini limbah hasil pemotongan mencemari lingkungan sungai Brantas.
“Bagian Hukum pemerintah kota juga menegaskan bahwa 4 syarat tadi harus dilaksanakan dulu, kalau RPH Kedurus menjalankan aktifitas. Kalau tidak berarti melanggar aturan,” tegasnya.
Anas menambahkan, kalaupun aktifitas pemotongan sapi di RPH Kedurus dipaksakan, akan membutuhkan waktu yang lama untuk memenuhi 4 syarat tadi. Padahal aktifitas operasional harus tetap berjalan. Sedangkan dari keterangan Dirut RPH Surabaya, RPH Pegirikan sudah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai tempat pemotongan.
“Selain itu masih ada ruang yang cukup untuk menampung pemotongan dari RPH Pegirikan. Kapasitas pemotongan di RPH Pegirikan sebanyak sebanyak 250 ekor, sedangkan yang terjadi saat ini setiap hari 150 ekor. Jadi ada ruang 100 ekor. Jam berapapun siap,” jelasnya.
Anas menegaskan pihaknya mewanti-wanti Dirut RPH untuk mendahulukan komunikasi guna meminimalisir adanya kesalahpahaman.
“kita mendukung relokasi ini supaya pemotongan sapi difokuskan di satu titik. Namun catatan kami yaitu komunikasikan dulu dengan paguyuban,” pungkasnya.
Disisi lain, Muthowif Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Besar Jawa Timur, dengan tegas menolak relokasi aktifitas potong sapi ke RPH Pegirikan. Ia beralasan bahwa penolakan tersebut lantaran kondisi RPH Kedurus dan RPH Pegirikan sama-sama belum memiliki sertifikat halal dan di RPH Kedurus adalah penyumbang pendapatan yang cukup besar ke Pemkot.
“RPH Kedurus, adalah penyumbang pendapatan ke Pemkot yang setiap bulannya sebesar 47 juta bersih,” imbuhnya.
Muntowif berenca, pihaknya akan berkirim surat ke wali kota Surabaya dan mengadu jikalau relokasi dipaksakan.
Sementara itu, Dirut RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, pihaknya akan menerima masukan dan menyiapkan segala keperluan, sebelum relokasi pemotongan ke RPH Pegirikan dilakukan
Fajar menambahkan relokasi tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan terhadap aktifitas jagal. Dan memastikan produk daging terjamin kesehatannya dan halal.
” Di RPH Kedurus belum punya NKV, dan sertifikasi halal, juga masalah dengan IPAL karena dekat dengan sungai Brantas. Kami sudah meminta agar mereka (Jagal) pindah untuk kebaikan semuanya,” pungkasnya.(hadi)