cakrawalanews.co,- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya berbayar hanya untuk kepentingan komersial. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mana isinya pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video dikenakan Rp 500.000 per tiga jam.
“Sebelumnya kami mohon maaf kalau penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu bikin ramai. Namun, kami pastikan bahwa yang bayar itu hanya untuk kepentingan komersial, kalau hanya untuk pribadi ya gratislah, bebas, karena itu tempat umum juga. Jadi, yang perlu digaris bawahi sekali lagi hanya untuk yang komersial,” tegas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Hidayat Syah di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, kepentingan komersial itu seperti foto produk, foto iklan, foto preweding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip serta kepentingan komersial lainnya. Nah, bagi mereka-mereka ini dikenai retribusi sebesar Rp 500 ribu per tiga jam sesuai dengan Perda yang sudah ditetapkan.
“Perda itu digedok pada akhir tahun 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024, dan sampai saat ini masih terus kami sosialisasikan, termasuk penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda, itu sebenarnya untuk sosialisasi Perda ini,” kata dia.
Meskipun tujuannya baik untuk sosialisasi Perda, namun ternyata penempelan kertas pengumuman itu memunculkan polemik, sehingga pihaknya langsung mencabut kertas pengumuman tersebut. “Demi kenyamanan bersama, sudah kami cabut kertas itu. Tapi kalau Balai Pemuda akan digunakan untuk kepentingan komersial, maka berlaku Perda tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengapresiasi pencabutan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu. Sebab, pengumuman yang mewajibkan bayar retribusi Rp 500 ribu bagi yang mengambil foto dan video di Balai Pemuda itu, dapat menimbulkan salah tafsir di tengah-tengah masyarakat.
“Makanya ketika ini ramai, saya minta pengumuman itu dicabut, dan alhamdulillah sekarang sudah dicabut karena itu bisa menimbulkan salah tafsir bagi para pengunjung,” kata Anas.
Ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya itu juga menjelaskan bahwa sebenarnya retribusi itu diberlakukan terhadap kegiatan fotografi atau videografi komersial, atau yang membutuhkan situasi serta kondisi khusus. Contohnya membutuhkan back ground kosong dari pengunjung lainnya.
“Misalnya foto atau video preweding, foto kalender, dan foto atau video iklan, atau lainnya yang bisa menghasilkan nilai ekonomi langsung. Untuk kegiatan ini diminta supaya mengajukan surat pemberitahuan izin dulu ke kantor Balai Pemuda atau Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Surabaya,” katanya.
Sementara untuk kegiatan foto atau video non komersial bagi pengunjung atau untuk koleksi pribadi tidak diberlakukan aturan tersebut. Bahkan, ia juga menegaskan bahwa para pengunjung tidak perlu ragu untuk berfoto atau mengambil video dari gadgetnya kalau tidak untuk kepentingan komersial. “Foto, Selfie bersama teman atau keluarga tidak berlaku retribusi ini,” tegasnya.
Bahkan, ia juga memastikan bahwa dia juga akan menolak apabila ada warga yang berfoto atau mengambil gambar video di Balai Pemuda untuk kepentingan pribadi, dikenakan retribusi. Apalagi, hasil foto atau video yang mereka ambil di Balai Pemuda itu, mereka upload di akun pribadi media sosialnya, sehingga secara tidak langsung akan mengenalkan Balai Pemuda ke masyarakat luas.
“Balai Pemuda merupakan salah satu ikon wisata di Surabaya. Kini, tempat tersebut sudah banyak dikunjungi warga dan wisatawan, sehingga ini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Surabaya,” pungkasnya
Civilians are paying a horrific price for the ongoing war.
Over 3 million people in the Gaza Strip and the West Bank need urgent humanitarian aid and protection.
You can help families caught up in this catastrophic situation.
Please donate to support the Internally Displaced People of Gaza.
They need your humanitarian support at the moment.
Any donation amount is welcome. Please send your donations to any of the Wallets below;
USDT (TRC20)
TJaWSdAwLFvmAL2pfY4EEDfC4X8cB9LkPc
BTC
14PtgSwcrGD3vwrZM8MaF5YfHG6ZPMD5fY
BTC
38cT8cSFXwm7ofL3sBy4woCjxwon6wmcqy
BTC
bc1q7kq6ffew005s6wugh5yl5thexky2sxff6yplm3
Your donation will go to the Occupied Palestinian Territory Humanitarian Fund – one of the quickest and most effective ways to support urgent relief on the ground.
The Fund collects contributions continuously so it can directly support a wide range of partners to address the highest priority humanitarian activities.
The Fund is managed by the United Office for the Coordination of Humanitarian Affairs on behalf of the Humanitarian Coordinator.
Together, We Can Make The World A Better Place.