Blitar – Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan PT. Cahaya Sentosa Sejahtera dalam mengelola pabrik tiwul instan di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar sudah berakhir.
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Mujib saat dikonfirmasi Rabu (14/02/18) mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah sering mendorong kerjasama dengan pabrik tiwul intsan bisa diputus, karena dianggap pabrik tiwul tersebut tidak memberikan kontribusi apapun terhadap Pemerintah Daerah. “Jika sudah ada pemutusan kerja sama saya berharap agar lahan tersebut dimanfaatkan, misalnya untuk pusat perbelanjaan khas Blitar dimana isinya produk olahan lokal atau produk-produk pertanian yang ada di Kabupaten Blitar,” ungkap Mujib. “Selain itu lahan tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai pasar yang bisa menampung hasil produksi pertanian sentra seperti pasar induk agro,” sambung Mujib.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti mengatakan, untuk Pabrik Tiwul sudah ada kesepakatan antara Pemkab Blitar dan pihak PT. Cahaya Sentosa Sejahtera untuk mengakhiri perjanjian kerjasama tersebut. Untuk saat ini masih membicarakan beberapa catatan dalam perjanjian kesepakatan perjanjian tersebut. “Untuk Pabrik Tiwul sudah ada kesepakatan antara Pemkab Blitar dan pihak PT. Cahaya Sentosa Sejahtera untuk mengakhiri perjanjian kerjasama tersebut, dan sampai saat ini masih dibicarakan beberapa catatan dalam perjanjian kesepakatan mengakhiri perjanjian tersebut,” ungkap Khusna. (Fathan-Diskominfo)