Surabaya, cakrawalanews.co – Pelaksanaan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) dikota Surabaya mendapat respon posotif dari wajib pajak di kota Pahlawan.
Terbukti, antusiasme wajib pajak yang merupakan warga kota Surabaya memanfaatkan kebijakan yang mejadi program pemkot dalam menyambut hari kesaktian pancasila.
Seperti yang terjadi di stand pelayanan pembayaran PBB Bapenda Pemkot Surabaya, di kelurahan Nginden Jangkungan, kecamatan Sukolilo dalam pelayanan integritas yang digelar Pemkot secara serentak di 31 kecamatan, pada Selasa (27/09/2022).
Petugas UPTD pelayanan pajak daerah Surabaya 2, Ni Putu Utari Pradinja Dewi, mengatakan bahwa dalam pelayanan yang dilaksanakan di kelurahan Nginden Jangkungan ini telah mendapatkan Rp. 45.000.000.
“ Hari ini kita mendapatkan 56 wajib pajak yang membayar dengan mendapatkan pembayaran sekitar Rp. 45.000.000,” bebernya.
Ni Putu menambahkan, bahwa tingginya animo masyarakat ini salah satunya adanya kebijakan pembebasan denda.
“ Selain itu pula kita sudah upayakan untuk sosialasi ke warga dengan berkeliling ke perkampungan,” ucapnya.
Ditempat lain, Koordinator PBB wilayah Kelurahan Kutisari, Diyah mmengatakan pelayanan pembayaran PBB di pelayanan integritas di wilayah kelurahan Kutisari mengatakan bahwa antusiasme warga juga terlihat, terbukti pendapatan mereka mmencapai Rp. 48 juta.
“ Warga smengaku diringankan beban dendanya sehingga warga sangat antusias,” paparnya.
Melihat kondisi tersebut, Wakil ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno menyambut baik respon warga yang sudah mau patuh dan memanfaatkan kebijakan penghapusan denda PBB.
“ Ini wujud gotongroyong warga dalam membangun kota melalui pembayaran PBB yang nanti demi pembangunan dan bisa dinikmati warga juga,” pungkasnya.(hadi)