Surabaya, cakrawalanews.co – Pencairan gaji ke 13 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya nampaknya masih terus menjadi polemik.
Pasalnya, pihak pemerintah kota dan kalangan DPRD belum bisa satu suara dalam memecahkan masalah tersebut, alhasil setidaknya ada sekitar 14000 penerima hak gaji ke 13 dilingkungan pemkot Surabaya harus terpaksa gigit jari.
Betapa tidak pihak Pemkot Surabaya yang sejak awal mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukan tanggung jawab pencairan gaji ke 13 tersebut.
“Jadi bukan gak cair. Duite ra ono (uangnya tidak ada). Pendapatan belum tercapai, sampai akhir bulan kemarin itu mestinya 72 persen, tapi kita belum (mencapainya),” ujar wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat ditanya beberapa awak media jumat pekan kemarin.
Ketidak mampuan pemkot Surabaya untuk membayarkan gaji ke 13 telah lama diutarakan oleh Risma. Langkah Risma tersebut hingga sampai ke meteri keuangan.
Namun, meskipun mengaku tak memiliki cukup anggaran untuk mencairkan gaji ke 13 tersebut Pemkot yang rajin menggelar even baik berskala internasional maupun local tersebut sebenarnya memiliki Silpa (Selisih Penggunaan Anggaran) yang disebut kalangan DPRD mampu untuk mencairkan gaji ke 13 tersebut.
Alhasil, pernyataan ketidakmampuan dalam masalah finansial oleh wali kota tersebut mendapat reaksi dari Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya. Reni Astuti anggota banggar DPRD kota Surabaya menyampaikan, ada 14000 PNS sampai saat ini belum menerima gaji 13, sementara kalau kita mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sebenarnya sudah jelas semuanya ada PP 18 tahun 2018, Permenkeu 052 tahun 2018 tentang gaji 13 dan Permendagri tentang pencairan gaji ke 13, jadi sudah sesuai dengan peraturan perundangan.
“Gaji 13 sudah dianggarkan di APBD 2018, kemudian dipenetapan anggaran APBD 2018 tidak ada tambahan. Artinya, semestinya gaji 13 ini sudah bisa dicairkan, tidak harus menunggu perubahan PAK, karena di PAK tidak ada perubahan terkait belanja pegawai yang disitu komponennya masuk gaji 13,” terang Reni, saat memberi penjelasan ke beberapa wartawan, Senin (8/10/2018).
Reni yang juga anggota Komisi D ini menambahkan, itu semesti dicairkan bulan Juli kemarin dan sekarang terlambat 3 bulan. Kita lihat juga teman-teman dewan dan fraksi DPRD semuanya juga sepakat dan wakil walikota saat paripurna juga menjawab menunggu surat dan surat sudah diluncurkan.
“Dan informasi dibeberap media, bahwa bu wali yang belum berkenan, alasan tidak ada dananya. Oleh karena itu saya sebagai anggota banggar merasa punya tanggung jawab untuk meluruskan. Apa betul tidak ada anggaran, kemudian saya kumpulkan data-data yang ada, dan saya simpulkan sebenarnya dana itu ada.”ucap anggota fraksi PKS
Lanjut Reni, kalau kita mengacu pada realisasi pendapatan, di 2018 per 30 September. Pendapatan itu ada dari PAD, dana perimbangan, transfer dari pusat, Provinsi lain-lain pendapatan yang sah.
“Secara total di 2018 ini, Rp 8,128 Trilliun, hingga 30 September 2018 tercapai Rp 5,7 Trilliun. Kalau dilihat dari prosentasenya 71, 94 persen, yang jelas ini data dari pemerintah kota juga, itu pendapatan secara keseluruhan, kalau kita mengacu pada pendapatan asli daerah (PAD) kita sudah mencapai 78 persen. Pajak daerah 83,50 restribusi 61,87 persen, “paparnya.
Masih menurut anggota banggar, kalau dana perimbangan atau dana alokasi umum (DAU) sumber yang dipakai oleh pemerintah daerah salah satunya untuk mengaji gaji 13, berdasarkan dari menteri keuangan sumber gaji 13 belas dari DAU ini, dan pemda diberi kewenangan ini digunakan sebagai apa.
“Berdasarkan data pemkot pendapatan tahun 2017, jumlahnya sekitar 101,63 persen, kemudian realisasi belanja kita 2017, sekitar 88,27 persen kemudian menjadikan dana silpa kita tinggi Rp 1.1 trilliun.”ucapnya.
Anggota fraksi PKS menegaskan, kalau kemudian kemarin ada faktor bom hingga pendapatan menurun. Sementara di dokumen pemkot, dirancangan dan asumsi perubahan tidak dijelaskan terkait itu, bahkan dijelaskan investasi dan ekonomi di Surabaya tahun 2017 membaik.
“Jadi tidak terpengaruh, data disini tahun 2017 tidak dijelaskan adanya problem ekonomi. Dan berdasarkan data-data yang saya pelajari disini, dana itu ada dan silpa kita tiap tahun besar. Jadi, jangan sampai gaji ini ditahan dengan alasan tidak ada anggaran, tetapi disisi lain ada penambahan anggaran,” pungkasnya.
Untuk diketahui pemberian gaji ke 13 telah diatur dalam Peraturan Pemrintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji pension atau tunjangan ke tiga belas kepada pegawai negeri sipil, Prajurit tentara nasional Republik Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima pension atau tujnjangan.
Untuk penerima lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 8 yang telah dilakukan perubahan sehingga berbunyi, Ketentuan dalam peraturan pemerintah ini juga berlaku bagi a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : 1. menteri. Dan 2. pejabat pimpinan tinggi. b. Wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri. c. Staf khusus dilingkungan pemerintahan. d. Anggota dewan perwakilan rakyat daerah. e. Hakim ad hoc, dan f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(nafanhadi)