Soal Kasus Marvell, Dewan dan Satpol PP Beda Persepsi Soal Tanda Silang

oleh -64 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co – Masih berjalannya aktifitas Superblok Marvell City di Jl Ngagel Raya Surabaya, rupanya semakin memantik kegeraman anggota Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi Pembangunan.

Vincensius Awey anggota Komisi C asal partai Nasdem mengaku sangat kecewa dengan sikap Pemkot Surabaya yang tak kunjung melakukan tindakan tegas terhadap fisik bangunan maupun kepada manajemen Marvell City sebagai pelaku.

Politisi yang dikenal super vokal ini menjelaskan bahwa Komisinya telah melakukan pemanggilan hearing dua kali, dan resume rapatnya adalah menghentikan operasional Marvell City.

 “Tapi nyatanya saat ini juga belum jalan, Sudah jelas melanggar tak ada penindakan. Ada apa ini?.”  Paparnya Jumat (27/05).

Lebih lanjut, Politikus Partai Nasdem ini juga mempertanyakan pemasangan tanda silang di sejumlah bangunan Marvell City, yang ternyata tidak ada tindaklanjutnya.

“Dalam dengar pendapat di Komisi C, kalangan dewan sudah menyampaikan resume untuk menertibkan, lantas kenapa sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya, jadi apa fungsi tanda silang yang terpasang itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto, ketika dikonfirmasi terkait tanda silang disejumlah titik tersebut, mengatakan bahwa tanda tersebut hanya berfungsi sebagai bukti bahwa tempat tersebut telah terjadi pelanggaran bukan sebagai tanda segel atau tanda penghentian kegiatan.

“ Itu bukan tanda segel, itu hanya sebagai tanda bahwa tempat tersebut telah melakukan pelanggaran “ tuturnya.

Sebelumnya, hal yang sama juga disampaikan oleh Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya, bahwa sampai terjadinya pencaplokan aset Pemkot berupa lahan jalan umum bernama Jl Upa Jiwa adalah bukti bahwa sistem pengawasan SKPD terkait masih lemah, dan harus segera diperbaiki kinerjanya.

“Ini kan sudah jelas bahwa sampai terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Marvell City ini secara tidak langsung menyangkut lemahnya pengawasan pemkot Surabaya, utamanya BLH dan Dishub, meskipun mereka mengaku sudah pernah menerbitkan surat teguran,” ucapnya. Senin (23/5)

Lanjut Saifudin, Lantas kenapa kok Marvell City masih dibiarkan beroperasional, kalau ini dibiarkan, Pemkot dan DPRD akan jadi bahwan tertawaan semua pihak, maka harus segera dieksekusi, hentikan operasionalnya sesegera mungkin, karena tidak ada alasan apapun yang bisa mentolelir terkait pelanggaran yang dilakukan.

Tidak hanya itu, politisi PDIP ini juga menuding bahwa Marvell City telah mengeksploitiasi secara ilegal lhan milik pemkot, untuk dijadikan area bisnisnya, meskipun dengan cara-cara ilegal.

“Secara diam-diam dan ilegal, mereka telah menutup jalan itu dan mendirikan bangunan yang saat ini telah dimanfaatkan untuk perluasan bisnisnya, ada area parkir basement 2 lantai, ada pusat perbelanjaan bahkan ada titik reklame di area yang sedang kami persoalkan, sementara ijin operasionalnya juga belum ada, kalau ada SKPD yang mengatakan masih menunggu koordinasi, itu jelas palsu,” tandasnya. (mnhdi/cn04)