Soal Kasus Marvell City, Dewan dan Pemkot Terancam Gigit Jari

oleh -71 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co – Kasus dugaan penyerobotan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Surabaya yang berupa sebidang jalan bernama jalan Upa Jiwa dikawasan Ngagel Surabaya, yang dilakukan oleh Marvell City, kian panjang.

Terbaru, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa Marvell City rupanya telah memiliki kuasa penuh atas lahan tersebut.

Pasalnya, Marvell City dikabarkan telah mengantongi legalitas kepemilikan atas lahan tersebut berupa sebuah sertifikat atas sebidang tanah yang berupa jalan tersebut.

Jika memang benar Marvell City telah mengantongi legalitas atas lahan yang diduga aset Pemkot berupa jalan tersebut maka pihak DPRD dan Pemkot terancam bakal gigit jari.

Salah satu sumber yang berada dilingkungan Pemkot Surabaya menyebutkan bahwa Marvell City telah mengantongi Sertifikat atas lahan yang dipersoalkan.

“ Marvell itu telah memiliki sertifikat atas lahan yang dipermasalahkan tersebut “ ujar sumber media ini yang tak ingin disebutkan namanya tersebut.

Namun, sumber tersebut enggan merinci kapan sertifikat tersebut terbit. “ Kapannya saya tidak tau “ imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Vicencius Awey mengatakan bahwa terkait kasus Marvell City pihaknya akan melakukan upaya melalui jalur Pansus Angket, lantaran tidak ada keseriusan dari Pemkot untuk menyelesaikan masalah ini.

“ Kami akan mendorong untuk ke jalur Pansus Angket, karena dari SKPD saat kita panggil berkali-kali tidak pernah ada keseriusan. Biakan yang menjawab nanti wali kotanya saja” tukasnya saat dikonfirmasi Selasa (14/06).

Sebelumnya, M Mahcmud yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya juga menyuarakan bahwa pihaknya menengarai telah telah terjadi permainan dalam kasus Marvell City. Bahkan ia juga memberikan warning bahwa pihaknya tidak akan memberikan persetujuan jika nantinya berakhir pada opsi sewa menyewa antara Pemkot dengan Marvell.

“ Saya menduga ada yang bermain disini, pasalnya ini berkaitan dengan pemberian ijin oleh pemkot, kalau seperti  Marvell tersebut ada ijinnya, dan proses ijin ada pengawasan jadi kalau terjadi permasalahan berarti pengawasannya yang salah. Harus dibongkar dan diusut tuntas, pokoknya fungsi jalan harus dikembalikan dan tidak ada opsi sewa menyewa. Kalau ini terjadi sama saja dengan orang yang mencuri dan ketahuan kemudian dibayar, enak saja “ pungkasnya saat ditemui di Gedung DPRD Senin (06/06) lalu.(mnhdi/cn03)

Berita Terkait : Dewan Indikasi Ada Permainan di Kasus Marvell