Opsi Sewa-menyewa Pemkot dan Marvell City Masih Ditolak Anggota Dewan

oleh -118 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co- Kesepakatan menggunakan sistem sewa antara Marvell City dengan Pemerintah Kota saat hearing di ruang Komisi C beberapa waktu lalu ternyata masih menjadi polemik.

Betapa tidak, opsi yang terkesan terburu-buru tersebut rupanya tidak disetujui oleh semua anggota dewan.

Bahkan, anggota Komisi C Vinsensius menolak keras kesepakatan itu.

Yang jelas menolak ruislag (tukar guling) maupun sewa, ruislag dan sewa bukan jawaban solusi yang tepat,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/7).

Politisi asal Partai Nasdem ini mengaku keberatan terhadap rencana sewa dan ruislag. Ia betanggapan langkah itu merupakan preseden buruk dan tidak bisa memberikan pelajaran yang baik kepada warga kota Surabaya.

“Kalau Pemkot ngotot menyetujui kontrak sewa, maka hal ini bisa merongrong wibawa aparatur Pemerintahan Kota Surabaya”ujarnya.

Awey, sapaan akrabnya menegaskan, bila sistem sewa menjadi solusi maka siapapun warga bisa melakukan penyerobotan atas asset Pemkot. Dan, jika ketahuan solusi yang diberikan adalah sewa. Namun, jika tidak ketahuan maka lahan tersebut akan menjadi milik pengembang/pengelola.

Ia lantas berpendapat, Pemkot Surabaya harus bersikap tegas. Menggunakan asset Pemkot Surabaya tanpa izin bisa dikategorikan penyerobotan.

Jika, memang Marvel City terbukti menggunakan Jalan Upa Jiwa tanpa melalui proses yang benar, maka langkah itu masuk dalam kategori pidana dengan melanggar Pasal 385 tentang stellionat atau penyerobotan tanah Negara.

“Selain harus diproses secara hukum dan yang kedua adalah pihak Marvel City harus mengembalikan lahan sesuai dengan keadaan fungsi semula (Restutio in integrum),” tegasnya.

Politisi yang terkenal kritis ini mendukung upaya Marvel City melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Langkah itu, akan membuka seluas-luasnya kebenaran yang selama ini belum terang benderang.

“Justru itu (gugatan) yang bagus. Dengan gelar perkara sidang maka BPN (badan pertanahan nasisonal) akan ukur kembali,” terangnya.

Dengan pengukuran itu, lanjutnya, Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB), garis sepadan jalan, garis sepadan pagar, peta bidang, luas lahan dan batas-batasnya akan kelihatan. Dari peta bidang ketahuan berapa lahannya dan juga akan kelihatan antara luas sesungguhnya yang dimiliki pengembang dan yang dimiliki Pemkot Surabaya.

“Kalau itu lahan Pemkot maka pihak Marvel City harus mengembalikan lahan tersebut kembali semula kala (restutio in integrum), tidak ada istilah sewa, dan pihak yang salah harus diproses secara KUHP 385 tentang stellionaatt (penyerobotan tanah Negara),” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Marvell City, Edi Purbowo mengaku saat ini tengah menunggu draft sewa dari bagian aset pemerintah kota Surabaya. Jika ada titik temu dalam besaran sewa lahan, pihaknya siap mencabut gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa kepemilikan lahan, yang luasnya mencapai 1.900 meter persegi.

Namun demikian, pihaknya berharap, proses sewa-menyewa lahan antara Marvell City dengan pemerintah kota tak melanggar aturan. Ia meminta sewa lahan bisa berlangsung selama puluhan tahun.(mnhdi/cn03)