Komisi D Siap Kawal Gugatan Wali Murid Ke MK

oleh -111 Dilihat
oleh

Gugatan Masih Proses Penyampaian dan Pemeriksaan Berkas

Surabaya, cakrawalanews.co – Upaya beberapa perwakilan wali murid melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 mendapat perhatian serius dari kalangan dewan. Komisi D DPRD berjanji akan mengawal uji materi ini sampai keluar putusan dari majelis hakim.

Ketua Komisi D Agustin Poliana menjelaskan, sidang gugatan atas undang-undang yang berisi tentang pengambil alihan pengelolaan SMA/SMK oleh pemerintah provinsi sudah dimulai Kamis (31/3) lalu. Pada sidang perdana ini masih beragendakan penyampaian dan pemeriksaan berkas-berkas gugatan.

“Sidang lagi pada 13 April mendatang, jadi saat ini tim pengacara sedang menyempurnakan berkas gugatan,” ujarnya, Jumat (1/4).

Politisi PDI Perjuangan ini berharap gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim MK. Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap memiliki kewenangan terhadap pengelolaan SMA/SMK swasta dan negeri.

Mbak Titin, sapaannya, beralasan UU nomor 23 tahun 2014 bertentangan dengan otonomi daerah (otoda). Apalagi kebijakan wajib sekolah di Surabaya selama 12 tahun. Ketika SMA/SMK diambil alih provinsi, maka tidak sesuai dengan kebijkan Pemkot Surabaya.

“Kalau tiga tahun diambil alih provinsi, berarti wajib sekolah di Surabaya hanya 9 tahun,” ujarnya.

Wakil rakyat empat periode ini pesimis SMA/SMK tidak gratis lagi ketika dikelola provinsi. Sehingga masa depan anak Surabaya terancam. Kekhwatiran ini terjadi karena pemerintah provinsi akan mengelola SMA/SMK di 38 kota/kabupaten.

Mbak Titin mengungkapkan, anak Surabaya akan kehilangan peluang masuk di SMA/SMK di Surabaya. Sebab, ketika dikelola provinsi, SMA/SMK di Surabaya akan dibuka secara luas. Padahal, selama ini hanya tersedia 1 persen untuk anak dari luar daerah di setiap sekolah.

Selain kehilangan peluang, Pemkot Surabaya terancam kehilangan aset. Kebanyakan SMK merupakan aset milik Pemkot. Karenanya, Pemkot akan mengalami kerugian besar.

“Saya berharap gugatan ke MK akan cepat selesai. Karena pada 31 Oktober tahun ini semuanya (kewenangan pengelolaan) harus beres,” tandasnya.

sementara itu, anggota Komisi D Anugerah Ariyadi menambahkan, pihaknya akan berusaha keras agar gugatan dikabulkan. Komisinya juga berencana menemui gubernur Jawa Timur. Pertemuan ini nantinya akan membahas pengelolaan SMA/SMK.

“Kalau ditolak ya kita harus taat, kita ada upaya untuk ke gubernur, tapi kita nunggu hasil gugatan MK dulu,” kata mantan anggota komisi A DPRD Surabaya ini.(adv/cn05)