CakrawalaNews.co – Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, dinilai sudah tepat dan proporsional.
Pengamat hukum politik dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sultoni Fikri, menilai pernyataan Adies Kadir yang sempat menimbulkan perdebatan publik merupakan bentuk slip of the tongue atau kekeliruan berbicara yang bersifat spontan dan tanpa unsur kesengajaan.
“Yang terjadi pada Bapak Adies Kadir jelas dapat dikategorikan sebagai slip of the tongue, bukan pelanggaran etik. Kekeliruan itu spontan dan tidak dimaksudkan untuk menyinggung atau merendahkan pihak lain,” ujar Sultoni di Surabaya, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, merujuk Pasal 20 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, pelanggaran etik hanya dapat dinilai jika mengandung unsur pelanggaran hukum, pelanggaran tata tertib, atau tindakan yang menurunkan martabat lembaga secara substansial.
Karena pernyataan tersebut telah diklarifikasi secara terbuka dan tidak menimbulkan akibat hukum, maka menurutnya tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.












