AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Fraksi PDIP Jatim Minta Revisi Pembagian DBHCHT untuk Keadilan Fiskal

×

Fraksi PDIP Jatim Minta Revisi Pembagian DBHCHT untuk Keadilan Fiskal

Sebarkan artikel ini
8302025222453
8302025222453

Surabaya. Cakrawalanews.co  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendorong adanya revisi pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang lebih berkeadilan fiskal, terutama bagi daerah penyumbang. Idealnya, Provinsi Jawa Timur menerima DBHCHT sebesar 5% dari total penerimaan cukai dari Jatim pada tahun 2025 yang ditarget sebesar Rp 138,46 Triliun. Hal ini disampaikan anggota DPRD Jatim, Agus Wicaksono. Selasa (30/9/2025).

Agus Wicaksono politisi asal Fraksi PDIP DPRD Jatim,menilai distribusi pendapatan dari sektor rokok khususnya cukai sangat tidak proporsional. Padahal, Jawa Timur merupakan kontributor terbesar penerimaan cukai hasil tembakau nasional.

Hal ini dinilai mendesak, mengingat beban pembiayaan daerah terus meningkat. Sementara porsi transfer dari pusat cenderung stagnan, bahkan menurun sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Jatim ini menyumbang lebih dari 100 triliun rupiah untuk penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional, tapi yang dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu sangat kecil.  Bisa dibilang sangat timpang. Ini bukan hanya soal fiskal, tapi juga soal keadilan bagi daerah penghasil,” ujar Agus Wicaksono.

Agus yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur tersebut menjelaskan, sejak diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor tidak lagi menjadi bagian total kewenangan provinsi. Distribusi dana yang sebelumnya bisa digunakan untuk memperkuat PAD menjadi terbatas.

Sesuai aturan baru, provinsi hanya menerima 36 persen, sementara 64 persen masuk ke kabupaten/kota. Hal ini membuat ruang fiskal provinsi menjadi semakin sempit. “Kami sebagai mitra strategis pemerintah provinsi mendorong agar potensi yang ada bisa dimaksimalkan. Termasuk mendorong Kementerian Keuangan agar formula distribusi DBHCHT direvisi menjadi 5%,” ucap Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *