CakrawalaNews.co – Komisi A DPRD Surabaya sepakat merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekda Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang membatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat bersama warga Simolawang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di DPRD Surabaya, Selasa (23/9/2025).
“Semua sepakat. Bahkan tertuang dalam notulensi rapat. Kami merekomendasikan pencabutan surat edaran Sekda yang dikeluarkan pada 31 Mei 2024,” kata Anggota Komisi A, Mohammad Saifuddin.
Menurutnya, SE tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Komisi A meminta aturan baru segera dibentuk melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali). Dispendukcapil memastikan raperda tentang administrasi kependudukan akan diajukan pada Oktober 2025.












