“Dengan perda, pemerintah kota akan punya payung hukum yang kuat untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan adil dan transparan,” tegas Cak Yebe.
SE Sekda Soal Pembatasan KK dalam Satu Alamat Timbulkan Polemik, Komisi A DPRD Surabaya Rekomendasikan Cabut












