1. Mencabut SE Sekda Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024.
2. Meminta Pemkot segera mengajukan raperda atau perwali tentang administrasi kependudukan, termasuk klausul pengecualian pecah KK.
3. Dispendukcapil wajib memberikan pelayanan maksimal untuk seluruh dokumen kependudukan.
4. Komisi A dilibatkan dalam perencanaan dan pembahasan kebijakan kependudukan.












