“Kenapa harus perda atau perwali? Karena jelas mengikat secara hukum. Surat edaran tidak bisa dikatakan produk hukum, sifatnya hanya mengatur internal,” ujar Saifuddin.
Anggota Komisi A lainnya, Azhar Kahfi, menyebut pencabutan SE sebagai kabar baik bagi warga. Menurutnya, regulasi baru nanti harus menjawab tantangan bonus demografi dan kondisi wilayah yang beragam.
“Alhamdulillah, pencabutan SE ini membuat terang benderang bagi warga yang selama ini merasa haknya dibatasi,” kata Kahfi.
Sementara itu, Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan pihaknya telah mendengar aspirasi warga dan mencermati penjelasan Pemkot. Hasil rapat kemudian dituangkan dalam empat poin rekomendasi:












