Surabaya, cakrawalanews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyerahkan barang bukti berupa uang kepada tiga instansi pemerintah yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Timur dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti berupa uang yang sebelumnya dikorupsi oleh beberapa oknum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya Teguh Darmawan mengatakan, penyerahan barang bukti berupa uang merupakan tanggung jawab serta komitmen kuat dari Kejari dalam menindak kasus korupsi.
“Jadi bukan saja pencegahan, tetapi juga penyelamatan uang negara yang telah dikorupsi oleh beberapa orang untuk kemudian dikembalikan ke kas negara,” kata Teguh dalam sambutannya di Kantor Kejari Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No 1, Kamis (15/2/2018).












