AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

PAPBD 2025 Defisit Rp.4,3 Trilliun, Banggar Minta Agar Anggaran Diarahkan untuk Masyarakat Jatim

×

PAPBD 2025 Defisit Rp.4,3 Trilliun, Banggar Minta Agar Anggaran Diarahkan untuk Masyarakat Jatim

Sebarkan artikel ini

Surabaya. Cakrawalanews.co – Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar, menyampaikan bahwa terjadi perubahan signifikan pada struktur anggaran daerah. Belanja Daerah yang semula dianggarkan dalam APBD murni 2025 sebesar Rp30,223 triliun naik menjadi Rp32,996 triliun pada Perubahan APBD 2025. Artinya, ada penambahan alokasi belanja daerah sebesar Rp2,772 triliun.

Namun, kenaikan belanja daerah ini berdampak langsung terhadap posisi defisit. Semula defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp1,775 triliun, kini membengkak menjadi Rp4,397 triliun. Dengan demikian, terdapat tambahan defisit sebesar Rp2,621 triliun.

Kondisi ini, menurut Banggar, harus disikapi dengan bijak. “Dengan perubahan alokasi belanja daerah yang lebih besar daripada target pendapatan daerah, tentu terjadi perubahan defisit. Namun demikian, Banggar menilai bahwa penambahan belanja ini harus benar-benar diarahkan untuk program yang menyentuh kepentingan masyarakat luas,” ujar Abdullah Abu Bakar di DPRD Jatim, Kamis (4/9/2025)

Banggar DPRD Jatim memberikan apresiasi tinggi atas ikhtiar yang ditunjukkan pimpinan dan anggota Komisi selama proses pembahasan. Menurut Abdullah Abu Bakar, seluruh Komisi telah menunjukkan keseriusan dalam mengawal agar momentum perubahan APBD menjadi instrumen nyata bagi kemaslahatan warga Jawa Timur.

“Badan Anggaran sangat mengapresiasi hasil pembahasan di tingkat Komisi yang bermuara pada pendayagunaan anggaran daerah untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Ini menunjukkan bahwa seluruh pihak menyadari pentingnya sense of crisis dalam penyusunan anggaran,” jelasnya.

Banggar kemudian memaparkan hasil pembahasan di masing-masing Komisi DPRD Jatim, mulai dari Komisi A hingga Komisi E.

Komisi A DPRD Jatim, yang membidangi urusan pemerintahan, hukum, dan aparatur, menekankan perlunya penambahan anggaran belanja sebesar Rp7,1 miliar. Penambahan ini diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, serta dukungan terhadap program strategis baik daerah maupun nasional.

Abdullah Abu Bakar menjelaskan bahwa Komisi A juga menaruh perhatian pada penyesuaian struktur belanja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rekomendasi yang diberikan menitikberatkan pada keseimbangan antara belanja rutin, kebutuhan prioritas, dan upaya transformasi digital dalam birokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *