CakrawalaNews.co – Kegelisahan publik terhadap putusan mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait Pemilu disuarakan Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka.
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan sejumlah pakar ketatanegaraan dan mantan hakim konstitusi, Jumat (4/7/2025), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
RDPU tersebut menghadirkan empat narasumber, yaitu Mantan Hakim MK Patrialis Akbar, Mantan – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Abdul Chair Ramadhan, dan Dosen FISIP UI Valina Singka Subekti. Agenda utama rapat adalah membahas dan mendalami implikasi konstitusional Putusan MK terkait pemilu yang menuai polemik publik.
Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menilai putusan MK tersebut menimbulkan kebingungan dan dilema konstitusional yang serius. Hal itu tidak hanya bagi penyelenggara pemilu tetapi juga bagi masyarakat dan pembuat kebijakan.
“Tentu kami, Komisi III, terus dikejar oleh masyarakat soal apa pandangan kami terkait putusan dari MK ini. Dan saya melihat bahwa ketiga narasumber tadi sepakat bahwa putusan MK ini melampaui kewenangannya dan bahkan dinilai melanggar konstitusi,” ujar Martin.
“Sementara ada Undang-Undang yang disampaikan tadi, ada Undang-Undang nomor Pasal 22 yang juga memang itu harus kita jalankan. Jadi ada dua putusan ini yang saya bertanya-tanya tadi, kalau ini tidak ada tanggapan atau tidak ada putusan yang lanjut, terus apa yang harus kita lakukan?,” tambahnya.














